Jumat, 12 November 2010 - 14:27:26 WIB
Usulan Penyatuan Label Usaha
Diposting oleh : admin2
Kategori: Ekonomi - Dibaca: 457 kali

Pelaku usaha mengusulkan pencantuman label bahasa Indonesia harus menyatu dalam kemasan produk.
"Label wajib berbahasa Indonesia harus menyatu dalam kemasan, jadi tidak boleh hanya sekedar ditempel. Kalau tidak boleh diterjemahkan ke bahasa Indonesia, baru boleh menggunakan bahasa lain yakni dari negara asal produk, " kata Anggota Tim Penanganan Hambatan Industri dan Perdagangan (PHIP) Franky Sibarani di Jakarta, Kamis (11/11/2010).
Franky menegaskan, Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) mendesak agar pemerintah segera menerbitkan peraturan terkait dengan hal tersebut.
"Ini perlu diterbitkan segera, karena untuk yang non pangan saja sudah mulai berlaku pada awal September 2010, tinggal bagaimana implementasi dan pengawasannya. Peraturan ini tidak melanggar ketentuan WTO" tegas Franky yang juga menjabat sebagai Sekjen Gapmmi.
Seperti diketahui, pada saat ini, aturan pelabelan masih dibahas di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). "Pembahasan ini sudah sampai BPOM. Apabila terus ditunda, BPOM terkesan memperlonggar diri untuk menahan lonjakan impor," ucap Franky.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Tutum Rahanta Lie mengatakan, label berbahasa Indonesia sudah diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen. 'Sudah tidak bisa ditawar lagi, kecuali kalau aturan di atas itu diubah,' kata Tutum.
Sehingga, kata Tutum, ketentuan yang diterbitkan tidak boleh melanggar kepentingan konsumen. Bahkan, harus dilakukan pembicaraan terlebih dulu dengan pihak konsumen. Tutum berjanji, akan selalu memantau apabila ada perubahan ketentuan pelabelan. 'Apakah perubahan atau usulan mengubah itu mencederai kepentingan konsumen atau tidak. Karena kalau mau diubah harus memiliki alasan jelas,' ujar Tutum.
Kepala BPOM Kustantinah menyebutkan, pada saat ini, aturan tersebut memang masih digodok. "Kalau sudah selesai akan kita sampaikan. Nanti kita bicara dulu dengan semua pihak terkait termasuk Kemendag. Pokoknya semua dilakukan sesuai dengan prosedur," jelas Kustantinah.
Sumber : Okezone.com
Anda suka artikel/informasi di atas? Bila anda Facebooker klik tombol FB Like di bawah atau
bagikan kepada teman-teman Anda di Google+, Twitter, dan FB lewat tombol share di bawah
| Tweet |
Komentar :

- Game Anti Castro dikecam Kuba
- Copa America 2010, Jepang bertemu Argentina
- Tenggelam Selama 73 Tahun, Harga Fantastis
- Pikiran Anda adalah Semangat Anda
- Waspadai Infeksi Paru pada Anak
Isi Komentar :







Number of Visits today
Number of Visits yesterday
Total number of visits 


